Selamat Hari Raya Idul Fitri 1430 H - Minal Aidin Wal Faidzin - Mohon Maaf Lahir dan Batin

Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Trenggalek Periode 2009/2014

Jumat, 11 September 2009





(Trenggalek) Pukul 09.00 WIB bertempat di Pendopo kabupaten Trenggalek telah diadakan SUMPAH JANJI (Pelantikan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009 - 2014, Rabu (26/8).Acara tersebut dihadiri oleh banyak undangan yang terdiri dari para pejabat penting Trenggalek, diantaranya Bupati Trenggalek beserta wakilnya, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Trenggalek dan dewan yang akan dilantik maupun anggota dewan yang purna tugas. Acara tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2004 - 2009 yaitu Bapak Dawam Ismail yang didampingi oleh wakilnya bapak Marbani dan Sukono. Dengan mengetukkan palu pertanda acara dibuka, Dawam Ismail memimpin rapat pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2009 - 2014. Meskipun suasana diluar aula tersebut diwarnai unjuk rasa oleh 5 orang namun acara tetap berjalan dengan lancar.

Pada acara tersebut dibacakan pula Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur oleh sekretaris DPRD yakni Bapak Mahfud Effendi. Dibacakan diantaranya nama-nama dewan yang terpilih beserta asal partai politiknya. Dari hasil Pemilu Legislatif dihasilkan 45 anggota dewan baru dan hampir 65% wajah baru yaitu 30 anggota dewan wajah baru dan 15 anggota dewan wajah lama. Adapun kursi yang paling banyak menduduki anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yaitu PDIP mendapat 8 kursi disusul PKB 7 kursi, GOLKAR, PKS, dan DEMOKRAT masing-masing mendapat 5 kursi, PAN, Partai Pelopor dan PKNU masing-masing mendapat 4 kursi, Partai Patriot dan PDP masing-masing 2 kursi serta PKPI, PPRN dan PPP masing-masing mendapat 1 kursi.

Setelah pembacaan Surat Keputusan tersebut dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah/Janji Angota DPRD Kabupaten Trenggalek oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek. Sumpah Janji tersebut diucapkan oleh para anggota DPRD terpilih dengan hikmad dan lancar. Selanjutnya dilakukan serah terima jabatan yang diwakili Dra, Sukarti dan Lamudji keduanya tampak bahagia.

Dilanjutkan dengan serah terima Ketua DPRD sementara yakni Akbar Abas oleh Ketua DPRD lama dan menetapakan Kholiq sebagai wakil ketua DPRD sementara yakni kedua anggota dewan terpilih tersebut dipilih karena atas dasar kedua partainya mendapat kursi terbanyak.

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2009 - 2014 ditutup dengan ramah tamah dan ajang photo bersama. Para anggota DPRD yang baru dilantik dan istri masing-masing diselimuti rasa kebahagiaan, nampak dari wajah-wajah mereka senyum dan tawa terus mengalir.Langsung dilanjutkan dengan ramah tamah bersama Bupati Trenggalek yang nampak sibuk memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.

Adapun suasana diluar pendopo diwarnai dengan aksi unjuk rasa para aktivis dan pajangan foto-foto anggota DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2009 - 2014. Menurut Siti Mukiyarti (politisi PKB), yang didampingi suaminya saat acara pengambilan sumpah mengatakan,” Selama 5 tahun kedepan, hari-harinya di gedung DPRD akan diisi dengan kerja untuk memikirkan peningkatan kesejahteraan wanita serta memaksimalkan pendidikan di Trenggalek khususnya pendidikan untuk usia dini, TK dan SD”. Tak lupa politisi dari PKB ini juga mengucapkan rasa terima kasih kepada konstituen yang memilihnya dan kepada KPU yang telah menyelenggarakan Pemilu secara profesional, demokratis dan aman.



Struktur Organisasi KPU Trenggalek



Nama : Patna Sunu, SH
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Trenggalek
Divisi : Teknis Penyelenggaraan Hukum, dan Pengawasan
Contact Us :
Phone : +628121708753
E-mail : ptn_sunu@yahoo.co.uk
Facebook: Patna Sunu

Nama : Suripto, S.Ag.MPd.I
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Trenggalek
Divisi : Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Organisasi dan Pengembangan SDM
Contact Us :
Phone : +6281335712196
E-mail : ripta_jatim@yahoo.co.id
Facebook: Suripto Ripto

Nama : Zaenal Abidin, S.Pd
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Trenggalek
Divisi : Perencanaan Keuangan dan Logistik
Contact Us :
Phone : +628123423656
E-mail :
Facebook:

Nama : Mohamad Khusnu Rofiq, SE
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Trenggalek
Divisi : Umum, Rumah Tangga dan Organisasi Perencanaan
Contact Us :
Phone : +685646194390
E-mail : kangopek@gmail.com
Facebook:

Nama : Jumani, SE
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Trenggalek
Divisi : Hubungan Masyarakat, Data Informasi dan Hubungan Antar Lembaga
Contact Us :
Phone : +6281359401208
E-mail : icp_group@yahoo.co.id
Facebook: Jumani Jujuk

Sejarah KPU di Indonesia

Kamis, 10 September 2009




Secara institusional, KPU yang ada sekarang merupakan KPU ketiga yang dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999 yang berisikan 53 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah dan Partai Politik dan dilantik oleh Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001 yang berisikan 11 orang anggota yang berasal dari unsur akademis dan LSM dan dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001. KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan 7 orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensyahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Perubahan penting dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, meliputi pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan kemudian disempurnakan dalam 1 (satu) undang-undang secara lebih komprehensif.

Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum yang permanen dan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu. KPU dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum dan tugas lainnya. KPU memberikan laporan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu juga mengatur kedudukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara Pemilihan Umum yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam rangka mengawal terwujudnya Pemilihan Umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi, dan Bawaslu.

Di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, jumlah anggota KPU adalah 11 orang. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, jumlah anggota KPU berkurang menjadi 7 orang. Pengurangan jumlah anggota KPU dari 11 orang menjadi 7 orang tidak mengubah secara mendasar pembagian tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahap-tahap, jadwal dan mekanisme Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pemilu Presiden/Wakil Presiden dan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu, komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). Masa keanggotaan KPU 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas : mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; tertib penyelenggara Pemilu; kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efisiensi dan efektivitas.

BannerFans.com